LBH Demak Raya dan Karang Taruna Demak Berikan Pendidikan dan Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Demak
WARGADEMAK.COM - DEMAK - Tindak pidana yang dilakukan anak usia 12-18 tahun yang notabenya adalah pelajar di wilayah hukum polres demak cukup tinggi, hal ini menjadi perhatian khusus bagi LBH DEMAK RAYA, sebagai salah satu bentuk pengabdian dan sumbangsih terhadap masalah tersebut LBH Demak Raya megandeng Polres Demak, Unisbank Semarang dan Karang Taruna Kab. Demak mengadakan acara pendidikan dan penyuluhan hukum di SMA N 2 Demak (30/11/2016) ujar ahmad zaini salah seorang pengabdi bantuan hukum LBH Demak Raya yang merupakan alumni SMA N 2 Demak.
Dalam kesempatan tersebut Munthohar perwakilan dari Polres Demak memaparkan akan bahaya narkoba, kenakalan remaja luar biasa yang meliputi tindak asusila dan penganiayaan, sementara itu dari LBH Demak Raya yang disampaikan oleh Abdul Rokhim lebih banyak memaparkan akan hak hak yang dimiliki anak ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi.
Dalam pendidikan dan penyuluhan hukum tersebut peserta sangat antusias bahkan banyak pertanyaan yang diajukan oleh siswa tentang persoalan hukum yang sering mereka lihat di lingkungan sekitar, zaenal Mubarok dari Karang Taruna Kab. Demak jg menyatakan memang baru kali ini organisasinya terlibat di dalam acara pendidikan dan penyuluhan hukum ini, dan setelah melihat antusias peserta hari ini memacu kami untuk bisa terlibat di acara acara selanjutnya, disamping akan menjadi program kerja kami juga bukti sumbangsih organisasi lembaga kami pada pelajar pelajar di Kab. Demak ini, ujar Zaenal yang juga pendidik SMK 2 Demak ini (Munier)
Tidak ada komentar