test banner

Breaking News

Larangan Bertamu Jelang Magrip Tidak Efektif


Memasuki Maghrib, dikhawatirkan seluruh wilayah di Kabupaten Demak akan sepi. Bukan karena pemberlakuan jam malam, namun karena ada Surat Edaran Bupati Demak, nomor 450/ 1 tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib Sampai dengan Isya.

Respon publik beragam, namun mayoritas memandang bahwa larangan itu menunjukkan bahwa Bupati Demak tak paham hak dasar manusia untuk berinteraksi dan menjalin silaturahim.

Ketua GP Ansor Kabupaten Demak, Nurul Muttaqien menyebutkan bahwa larangan itu jelas bahwa Bupati sengaja melanggar hak dasar masyarakat untuk menjalin silaturahmi.

"Ini jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat bersilaturrahim, menerima tamu, kegiatan ekonomi, dan hak hak dasar lainnya," kata Nurul, Kamis (9/1/2020).

Anehnya, meski melarang masyarakat bertamu dan saling berinteraksi, Bupati sendiri malah melanggarnya. Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Pemkab Demak malah mengundang banyak pihak untuk menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktur pemerintahan.

"Keluarnya surat undangan nomor 005/0029 menghadiri Pelantikan dan Sumpah Jabatan yang pelaksanaannya jam 18.30 WIB, menunjukkan bahwa Bupati sangat sewenang-wenang dan mau menang sendiri," kata Nurul.

Sementara itu, dampak dari larangan bertamu selepas Maghrib hingga Isya tersebut tak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan. Masyarakat masih bisa bertamu dan tak ada tindakan apapun.

Bupati Demak HM Natsir, menyangkal bahwa pihaknya melarang masyarakat bertamu mulai Maghrib hingga Isya. Ia menyebutkan bahwa substansi edaran tersebut adalah terciptanya citra Kabupaten Demak sebagai kota wali.

"Edaran itu kan hanya himbauan, bukan larangan," katanya.

Natsir tak bersedia menjelaskan bahwa dalam kepala surat tertulis kata "Larangan". Natsir bersikukuh bahwa surat itu bukan untuk melarang.

Tidak ada komentar