test banner

Breaking News

Demo Tuntut UMK, Bupati Belum Merespon

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak melakukan demo di depan gapura pendopo, Selasa (24/9). (harsem/sukmawijaya)

Usulan Apindo Ditolak

Demak-Sepertinya aksi demo yang dilakukan oleh ribuan buruh, muspro. Sementara Pemda selaku Dewan Pengupahan belum bisa memberikan keputusan secara resmi. 

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) sejak pukul 11.15 membanjiri depan gapura  Pendopo Kabupaten Demak jalan Kiyai Singkil. Setelah mengantar beberapa  perwakilan menemui bupati, mereka berorasi dan menyanyi.

Mereka berunjuk rasa meminta bupati merespon keinginan para buruh, soal kebutuhan hidup layak (KHL) di Demak mencapai Rp 1.433.190, dan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mencapai Rp 2.111.088.

Ketua Gebrak (Gerakan Buruh Demak), Agus Makmun, menegaskan, dari perumusan KHL dan UMK di dewan pengupahan, pekan lalu. Belum ada kesepakatan bersama, masih terjadi dua versi soal UMK dan KHL, karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih bersikukuh pada nilai KHL dan UMK tetap Rp 1.185.587.

Buruh yang berdemo merupakan anggota dari Serikat Buruh Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) dan SKEP, mereka berdemo dibawah bendera Gebrak.

Perwakilan pendemo seperti Ali Mustofa (FSPMI), Jangkar (SKEP), Jasus (SPN), Aris (SPSI), dan Rohman (Kahutindo) ditemui Sekda Poerwono Sasmito di ruangnya.

Ali Mustofa mengungkapkan perhitungan KHL oleh perkumpulan asosiasi buruh tidak asal memasukan nilai saja. Seluruhnya melalui survei dan perhitungan yang didasari kesepakatan penilaian 84 item.  Sedangkan Rohman menyatakan waktu survei sudah disepakati selama 9 bulan, namun Apindo menilai hanya 8 bulan, berarti penilaian pada Hari Raya tidak dimasukan.

“Apindo menentukan UMK atas dasar pokoknya, padahal dalam Permenkertrans sudah jelas, KHL dipengaruhi inflasi serta perkembangan ekonomi,” katanya, Selasa (24/9). Dia sekaligus berharap pemerintah punya ketegasan untuk menentukan angka yang akan dikirim ke propinsi.

Jasus, menilai usulan UMK dan KHL oleh Apindo sebesar Rp 1.185 juta tak bisa untuk biaya hidup buruh, bagaimana nasib rakyat nantinya. Sedangkan KHL di Demak mencapai Rp 1,433 juta. Hal ini menunjukan penilaian Apindo tidak mengikuti rata-rata, hanya pokoknya yang dipakai.

Poerwono yang didampingi Kabid Hubungan Industrial pada Dinsosnakertrans Haryanto, Kepala Kesbangpolinmas H Taufik Rifai serta perwakilan SKPD lain, mengatakan, jalan buntu ini akibat kepentingan Apindo dan serikat buruh belum mencapai titik temui.

“KHL dan UMK versi Apindo mau naik, namun tidak sesuai dengan keinginan para serikat buruh, saya percaya sudah dilakukan perhitungan dan survei,” jelas Poerwono. Selama ini bupati belum menerima hasil musyawarah dari Dewan Pengupahan.

Dia menyarankan persoalan ini bisa ditempuh dengan jalan tengah. Poerwono berharap serikat buruh bisa menyampaikan asprasi tersebut secara tertulis kepada bupati.

Diberitakan sebelumnya, selain menolak UMK murah, serikat buruh menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum tahun 2014, karena Inpres membatasi kenaikan upah sesuai kenaikan inflasi, hanya sebesar 5-10 persen dari upah yang diterima. (swi/hst)

Tidak ada komentar