Asyik Remi, Empat Penjudi Diciduk
Empat penjudi ditangkap oleh Polsek Mranggen, Jumat (25/10). (harsem/sukmawijaya) |
DEMAK- Berdasarkan laporan dari masyarakat, rumah milik Narko (35) warga RT 02 RW 02 Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen berlangsung aksi judi yang dilakukan oleh beberapa orang. Tidak lama, polisi pun menggrebeg kediaman Narko dan berhasil menangkap empat penjudi, beberapa warga yang tak terbukti ikut main judi, dilepas.
“Setelah menerima laporan masyarakat anggota segera menggrebeg lokasi, dan menangkap empat tersangka,” ucap Kapolsek Mranggen AKP Nur Salim, Jumat (25/10).
Nur Salim didampigi Kasubag Humas Polres Demak AKP Sutomo menambahkan, empat penjudi, yaitu M Mohad Zen Eko Budi bin Sutiyono (26) warga Desa Kembangarum RT 04 RW 04, dan Sulistiyo Widodo bin Mulyono (28) warga Dukuh Jubuk RT 10 RW 03 Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran, Semarang.
Selanjutnya, Gatot Bangun Prayitno (25) warga Desa Kembangarum RT 08 RW 03 serta Maskuri bin Sujono (37) warga Desa Sumberejo RT 01 RW 01 Kecamatan Mranggen.
Dari penangkapan empat penjudi remi, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 668 ribu, 5 set kartu remi, 3 terpal biru, dan satu helai kertas kado untuk alas judi.
“Saya iseng main kartu, hanya saja ditambahkan uang untuk menambah tantangan,” aku Sulistiyo. Ia tak sengaja, kebetulan sedang berkunjung ke rumah Narko dan diajak main remi.
Sekarang, empat penjudi masih dalam tahanan Mapolsek Mranggen untuk dimintai keterangan. Mereka terancam hukuman badan, karena melanggar pasal 303 KHUP tentang perjudian. (swi/hst)
Tidak ada komentar