Oknum Guru Js, Dirumahkan
Setelah muncul kabar yang menimpa murid SDN Gedangalas 01, kondisi sekolah jadi sepi.(harsem/sukmawijaya) |
Orang Tua Antar Anaknya Sekolah
Demak-Paska laporan di Polres Demak, siswa korban pencabulan mulai masuk. Para orang tua murid memastikan oknum guru JS tidak masuk sekolah, sebelum melepas anaknya masuk ke kelas.
Oknum guru SDN Gedangalas 01, JS (40), mulai Selasa (1/10) sudah tidak masuk mengajar di Kelas III. Untuk sementara guru wiyata tersebut dirumahkan sampai persoalan ini menemui titik temu.
Guru Agama SDN Gedangalas 01, Muh Zuhri mengaku kaget mendengar kabar ini, setahunya JS adalah guru yang baik. “Para siswa merupakan anak kami, saat ada laporan yang tidak pantas kami konfirmasi ke JS,” katanya.
Dalam keterangan, lanjut Zuhri, JS mengaku hanya mengelus-elus bagian kepala, hal itu dilakukan untuk memotivasi bimbingan kepada anak yang lambat berfikir, karena kurang cerdas.
Setelah ada laporan masuk, para guru sepakat agar tidak terlalu dekat dengan siswanya, seperti guru laki-laki tidak mengelus rambut murid perempuan, sebaliknya guru perempuan tidak mengelus kepala murid lelakinya.
Zuhri mewakili kepala sekolah mengaku belum yakin dengan tindakan JS terhadap murid perempuan. Karena pihaknya belum meminta keterangan dari siswa terkait. Dan mulai hari ini atas permintaan warga, JS tidak mengajar. Untuk tindakan sanksi menjadi ranah UPTD, karena guru hanya melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengajar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga wali murid SDN Gedangalas 01, yaitu Ali Subur (32), M Sugandi (30), dan Masno (38), semua warga Desa Gedangalas Kecamatan Gajah, melapor ke Polres Demak atas perlakuan tidak senonoh oknum guru terhadap anaknya.
M Sugandi menambahkan , perbuatan tidak senonoh dari guru yang seharusnya menjadi teladan justru diperlihatkan kepada temannya sekelas. Bahkan JS sempat mengancam anaknya Wln (9) akan menyulap semua nilainya menjadi jelek dan tidak naik sekolah, bila berani mengadu ke orang tuanya.
“Saat masuk sekolah pagi tadi (Selasa 1/10) kami sempat mengantar anak sambil mencari JS dan meminta JS tidak boleh mengajar di SDN Gedangalas 01,” tegasya.
Sementara Masno mengatakan, setelah laporannya di Polres, UPTD Dikpora Kecamatan Gajah mengundang orang tua siswa kelas III SDN Gedangalas 01, hanya dirinya beserta Ali Subur dan Sugandi yang tidak di undang, karena sudah melapor ke Polisi.
Terpisah, Kasubag Humas AKP Sutomo menjelaskan karena kasus ini baru masuk di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres, pihaknya baru melakukan pemanggilan saksi yang berjumlah 5 orang.
Korban mengaku ada delapan siswa yang dicabuli pelaku. Kemungkinan dari hasil pendalaman keterangan, jumlah korban bisa bertambah. “Karena masih dibawah umur, korban bisa didampingi orang tuanya, modus pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif perempuan,” ucap Sutomo. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelaku. (swi/hst)
Tidak ada komentar