UMK Demak Tertinggi Setelah Semarang
Perwakilan buruh melakukan sharing dengan anggota dewan. (harsem/sukmawijaya) |
-Penghitungan UMK Agar Gunakan KKL
Demak- Bupati Demak HM Dachirin Said telah mengusulkan UMK Demak kepada Gubernur Jateng, senilai Rp 1,280 juta atau 100 persen dari KHL tahun 2013 sebesar Rp 1,278 juta. KHL ini dari hasil survei bulan Januari-September 2013, ditambah prediksi inflasi sampai Desember 2013.
Munculnya usulan bupati yang meningkatkan nominal UMK Demak dari Rp 995 ribu (UMK 2013) menjadi Rp1,280 juta (UMK 2014), malah ditolak oleh asosiasi buruh. “Kami ingin usulan bupati soal UMK Demak diralat menjadi Rp 1,515 juta,” pinta Jangkar Puspito dari asosiasi SKEP RBI saat beraudiensi dengan DPRD Demak, kemarin.
Usulan UMK dari asosiasi buruh juga belum bulat, terbukti Agus Makmun dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), justru masih bersikukuh UMK sebesar Rp 2,1 juta. Saat ini dia masih konsisten dengan besaran UMK itu.
“Bila usulan bupati harga mati, kami akan mengadakan demo besar ke gubernur untuk meminta usulan UMK Demak dinaikan lagi,” ucapnya. Menyusul surat instruksi mogok nasional dari DPP FSPMI nomor 0146A/Org/DPP FSPMI/X/2013, pihaknya akan melaksanakan demo besar-besaran di Semarang pada Kamis (31/10) besok.
Menjawab pertanyaan para buruh, Wakil Ketua DPRD Demak Budhi Achmadhi mengakui UMK Demak tertinggi kedua setelah Kota Semarang, sebesar Rp 1,423 juta. “Ini merupakan sejarah baru, selama ini UMK Demak tidak pernah menduduki ranking kedua se-Jawa Tengah,” ungkapnya. Hal ini membuktikan bupati sangat berani mengambil keputusan.
Sebelumnya Budhi pernah menjadi personalia pada sebuah perusahaan di wilayah kecamatan Mranggen, dia sempat kaget dengan sistem rekruitmen tenaga kerja menggunakan sistem outsourcing (tenaga kontrak), hal ini menempatkan tenaga kerja pada posisi lemah.
Budhi lebih menyarankan pada asosiasi buruh untuk meminta Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) merubah penilaian KHL karena perhitungan hidup layak bagi karyawan bujang, menjadi perhitungan KKL sehingga kenaikan UMK dapat diperhitungkan.
Seperti diberitakan, persoalan UMK di Demak masih menjadi polemik bagi asosiasi buruh kendati bupati telah mengusulkan kenaikan UMK sampai 28,6 persen.
Terpisah, Kepala Dinsosnakertrans Agus Nugroho LP mengatakan, perhitungan UMK dan KHL dari bupati, sudah mendongkrak usulan dari asosiasi pengusaha ndonesia (Apindo) yang menggunakan perhitungan 8 bulan muncul besaran UMK hanya Rp 1,203 juta.
Selanjutnya penilaian ditambah menjadi 9 bulan, itu pun masih diakumulasikan dengan kenaikan upah Rp 25 ribu per-bulan pada bulan Oktober- Desember. Sehingga muncul angka UMK Rp 1,278 juta. “Angka UMK ini justru dibulatkan oleh bupati menjadi Rp 1,280 juta,” kata Agus. (swi/hst)
Tidak ada komentar