test banner

Breaking News

Kapolres Demak Kirim Surat Ke PT KAI Untuk Membuat Palang Pintu


Kapolres Demak AKBP R Setijo Nugroho Harjo Hasta Putra menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu ini telah terjadi dua kali dalam kurun empat bulan terakhir.
Sebelumnya, mobil APV berpenumpang empat orang tertabrak KA Maharani (jurusan Semarang-Surabaya) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Jamus Kecamatan Mranggen pada 10 Juli lalu. Keempat penumpang mobil tersebut tewas seketika. 

Atas insiden sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat secara resmi ke pihak PT KA terkait permintaan palang pintu dan petugas jaga di sejumlah perlintasan kereta api liar. Hanya saja, ia menyesalkan jawaban yang diberikan PT KA bahwa soal palang pintu dan petugas jaga itu adalah tanggung jawab Pemda.

Kapolres menilai ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam persoalan perlintasan kereta api liar. Untuk itu, ia merasa perlu untuk mempertemukan kedua pihak terkait. ‘’Kami masih akan bicarakan soal ini bersama Pemkab dan PT KA. Jangan karena alasan birokrasi, tapi justru korban dibiarkan terus bertambah,’’ tandasnya.

Kasatlantas AKP Andriyanto menambahkan, dari olah tempat kejadian bahwa mobil terseret dan terpental sejauh 10 meter setelah tertabrak KA Argo Bromo. Mobil sempat menabrak tiang telpon sebelum akhirnya terbalik keluar dari perlintasan kereta, dengan kondisi bodi ringsek berat dan ban kiri depan terlepas.

Karena supir dari luar kota maka dimungkinkan tidak menguasai kondisi perlintasan yang sudah jalur ganda. Faktor pemicu kecelakaan sementara diduga karena kelalaian supir. Seluruh korban dilarikan ke Puskesmas Karangawen. (Humas)

Sumber: Humas Polres Demak / Grup Facebook Warga Demak



Tidak ada komentar