test banner

Breaking News

PN Sita Rumah dan Bangunan Gagal Bayar Hutang Rp 200 Juta

SITA: Petugas juru sita PN Demak dengan pengamanan petugas kepolisian membacakan ketetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Desa Bolo, Kecamatan Demak Kota. (WAHIB PRIBADI)
DEMAK – Pengadilan Negeri (PN) Demak, kemarin, melakukan eksekusi rumah dan tanah di Desa Bolo RT 4 RW 1, Kecamatan Demak Kota. Pengosongan dua bidang tanah dan bangunan ini dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Demak. Dua tanah dan bangunan yang masing-masing dengan luas 96 meter persegi yang dieksekusi itu sebelumnya adalah milik Warlan dan Sulasmi selaku termohon.

Dalam perkembangannya, tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Susilo, warga Banyumanik Semarang sebagai pemohon. Dalam eksekusi yang dipimpin Panitera Sekretaris (Pansek) PN Demak Maskin SH tersebut, petugas juru sita terlebih dulu membacakan surat penetapan dari PN Demak. Eksekusi dilakukan karena termohon belum bersedia meninggalkan tempat dan barang-barang miliknya.

Rumah dan tanah juga belum dikosongkan termohon. Akhirnya petugas dibantu warga mengevakuasi paksa barang termohon tersebut. Barang-barang dipindahkan ke rumah saudara termohon, yakni Widarti. Tidak ada perlawanan dari eksekusi ini.

Kapolres Demak AKBP Raden Setijo Nugroho melalui Kasubag Humas AKP Zamroni menuturkan, pelaksanaan eksekusi bermula ketika sekitar tahun 2009 termohon meminjam uang di Bank Danamon Demak sebesar Rp 200 juta. Hutang tersebut sempat diangsung selama 6 kali. Namun, dalam perkembangannya, termohon tidak dapat mengangsur pinjaman tersebut. Karena terjadi masalah itu, pihak bank akhirnya menyerahkan kepada KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Semarang agar jaminan tanah dan bangunan itu di lelang secara umum.

Lelang kemudian dimenangkan Susilo warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Pada akhirnya, pemohon meminta kepada PN Demak untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah serta bangunan milik termohon tersebut. “Eksekusi berjalan lancer dan aman,”katanya.(hib/fth)

Tidak ada komentar