test banner

Breaking News

Maju Pilkada, Maskuri Diusulkan Diberhentikan

Maskuri diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Demak setelah sebelumnya mengajukan pengunduran diri lantaran maju dalam Pilkada Demak 2015. Pengusulan pemberhentian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Sekretaris DPRD Demak, Muliana melalui Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Demak, Wahyudi menyampaikan, pemberhentian Maskuri dari pimpinam DPRD secara tata twrtib memang harus digelar dalam rapat paripurna. Selanjutnya nota persetujuan pemberhentian itu akan diusulkan pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati.

"Pemberhentian secara resmi masih menunggu SK penetapan dari gubernur. Untuk mekanisme penggantinya ditentukan internal Gerindra dan sementara ini jabatan wakil ketua yang ditinggalkan (Maskuri) masih kosong," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng Sriyanto mengatakan, hingga kini belum ada usulan pengganti Maskuri yang disampaikan dari DPD Gerindra Demak. Mekanisme penggantian kader yang menduduki jabatan pimpinan maupun ketua fraksi di DPRD memang harus mengajukan usulan pengganti.
Kader yang diajukan sebagai pengganti itu diusulkan DPD Gerinda Jateng untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP. Namun hingga kini belum ada permohonan terkait siapa yang akan menggantikan Maskuri sebagai wakil ketua DPRD.

Dijelaskan, kader yang berpotensi menjadi kandidat untuk diusulkan menjadi pimpinan DPRD itu harus memenuhu beberapa kriteria. Diantaranya kader tersebut menduduki jabatan struktural partai, memiliki kapabilitas yang bisa dinilai dari perolehan suara dalam pemilihan legislatif (pileg) serta berkontribusi terhadap partai. 

"Perolehan suara terbanyak pada pileg tahun lalu bukan satu-satunya tolok ukur bahwa kader tersebut yang berpotensi kuat diusulkan sebagai pengganti (Maskuri). Mekanisme pengusulan pengganti ini diserahkan sepenuhnya kepada jajaran DPD Gerindra Demak," jelasnya.

Seperti diketahui, Maskuri menyatakan maju dalam Pilkada 2015 setelah mendaftar diri sebagai wakil bupati mendampingi Harwanto. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terbaru bahwa syarat mundur dari jabatan diberlakujan bagi PNS dan anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Adapun kabar yang berkembang mengenai kader Gerindra yang digadang bakal menggantikan Maskuri adalah Muntohar. Dalam Pileg 2014, Muntohar menempati urutan teratas dalam perolehan suara dari sembilan kader Gerindra yang berhasil duduk di kursi DPRD.
Sumber: Koran Wawasan.

Tidak ada komentar