test banner

Breaking News

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik


DEMAK-Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang juga Asisten II Setda Pemkab Demak, Windu Sunardi di kantornya, kemarin. 

Menurutnya, penggunaan mobil dinas hanya sebatas melaksanakan tugas. “Jadi, mobil dinas tidak boleh untuk keperluan mudik,” ungkap Windu. 

Dia menambahkan, terkait dengan Lebaran, Pemkab juga telah menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Jateng nomor 850/10470 tertanggal 15 Juni 2016 perihal penegasan libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2016 dan surat Bupati Demak nomor 850/1965 tanggal 7 Desember 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama. 

Menurutnya, cuti bersama dilaksanakan tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Meski demikian, PNS mulai libur sejak Sabtu (2/7) nanti dan baru masuk kembali seperti biasa pada 11 Juli mendatang. “Karena itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan dokumen, aset milik instansi pemerintah dan keamanan lingkungan kantor masing-masing,” katanya. 

Ini diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada 1 Juli dan 11 Juli. Kemudian, pengawasan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama cuti bersama berlangsung. “Setelah cuti bersama itu, pada 11 Juli seluruh PNS secara serentak melaksanakan tugasnya di lingkungan masing-masing,” katanya. 

Bila hal itu tidak ditaati maka akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Yakni, sanksi ringan, sedang dan berat. “Kecuali mereka skait,” jelasnya. (hib/ida/radarsemarang)

Tidak ada komentar