LBH Demak Raya buka posko pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2016
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya |
Demak, 2 Juli 2016, setelah sukses bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam rangka upaya menciptakan peradilan bersih di Kab. Demak, kemudian membuka posko pengaduan THR 2016, kali ini LBH Demak Raya bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan jawa Tengah membuka posko pengaduan PPDB 2016. bertempat di Kantor LBH Demak Raya Jln. Bogorame RT 01/O1 Kelurahan mangunjiwan, kec. Demak Kab. Demak. Posko pengaduan PPDB 2016 resmi dilounching dan di sosialisaikan pada masyarakat Kab. Demak.
Iyaa,. baru hari sabtu ini sudah resmi kami lounching ke Publik mengenai keberadaan posko pengaduan PPDB di Kab. Demak, belajar pengalaman dari MAN 1 Semarang, yang pada akhirnya pihak sekolah harus mengembalikan "pungutan" yg sudah diterimanya, makanya kami berharap di Kab. Demak ini tdk ada kejadian"memalukan" seperti itu, ujar Anwar Sadad yang merupakan koordinator posko PPDB ini.
Menurut Anwar, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Memasuki tahun ajaran baru 2016/2017 pada bulan juni ini telah dibuka penerimaan peserta didik baru mulai tingkat SD.SMP.SMA. dan perguruan tinggi. Dalam menjalalankan tugas dan fungsinya padahal satuan pendidikan telah diberikan dana BOS ( bantuan operasional sekolah).
Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (sekolah negeri) TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan pungutan terhadap wali murid hal ini juga jelas tercantum dalam UU RI NO 20 TH 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan permen pendidikan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar Pasal 9 ayat 1 permen tersebut berbunyi "SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGARAKAN OLEH PEMERINTAH dan atau PEMERINTAH DAERAH DILARANG MEMUNGGUT BIAYA SATUAN PENDIDIKAN' ujar Sarjana pendidikan yang juga Alumni dari IKIP PGRI yg sekarang menjadi UPGRIS ini.
Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim menambahkan bahwa Aturan ini juga dilengkapi dengan aturan pidananya jika ada pihak sekolah negeri yang melanggar ketentuan tersebut akan kena saknsi dicopot sebagai Pegawai negeri sipil (asn) dan dipidana (penjara) Lain halnya dengan satuan pendidkan yang diselengarakan oleh masyarakat (SWASTA) diperbolehkan dilakukannya penarikan atau punggutan dengan persetujuan komite sekolah. Akan tetapi dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk kesejahteraan pemangku sekolah tersebut Pasal 11 huruf c permen pendidikan dan kebudayaan no 44 th 2012 berbunyi " pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah/lembaga representasi pemangku satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
Selain menerima pengaduan secara langsung, LBH Demak Raya melayani pengaduan melalui SMS Centre. Program SMS Centre ini dibuka guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran dalam proses PPDB ini laporan atau pengaduaan melalui SMS tersebut langsung dikirim ke nomor 0858-6987-7083 atau ke 085 727 271 666. Caranya, ketik Nama Pelapor*NO.KTP*Nama sekolah*Isi Laporan dan dikirim lewat sms ke nomer tersebut.
Dengan adanya posko ini kami memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kab. Demak untuk berpartisipasi agar PPDB tahun 2016/2017 bisa berjalan sesuai permen mendikbud no 44 tahun 2012 penerimaan tanpa pungutan.
Sekali lagi kami berharap bila ada masyarakat ada yang merasa dirugikan terkait dengan persoalan PPDB ini silahkan mengadu ke kami dan pasti akan kami tindaklanjuti, ujar Rokhim yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya ini.
Tidak ada komentar