test banner

Breaking News

Pemkab Demak Resmi Larang Takbir Keliling


WARGADEMAK, Demak – Pemkab Demak tetap bertindak hati-hati dalam mensikapi lebaran Idul Fitri, termasuk dalam pengetatan kegiatan masyarakat. Selain larangan mudik, pemerintah daerah juga melarang kegiatan takbir keliling atau takbir mursal pada malam lebaran. Wabup Joko Sutanto menegaskan, meskipun berhasil menekan laju Covid-19, namun pihaknya tetap mengencangkan semua kegiatan kemasyarakatan maupun keagamaan. “Kita kecangkan aturan. Keramaian kita hindari. Kita harus bisa belajar dari India yang sebelumnya memproklamirkan berhasil atasi Covid-19 ternyata jebol,”katanya. 

Melihat pengalaman itupula, kata Wabup Joko, takbir mursal tidak diperbolehkan dulu. Menurutnya, takbiran cukup dilakukan di dalam masjid dan musala masing masing dengan tetap patuh protokol kesehatan (prokes). “Bagaimanapun, pandemi masih ada,”ujarnya. Karena itu, saat salat Idul Fitri juga tetap dilakukan pembatasan. Yaitu, 50 persen dari jumlah yang hadir. (hib/bas)

Artikel ini telah tayang di :

https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/demak/2021/04/29/pemkab-demak-resmi-larang-takbir-keliling/

Copyright © Radar Semarang Digital

Tidak ada komentar