test banner

Breaking News

Buruh Demo, Tuntut UMK Rp 2,4 Juta

HARSEM/SUKMAWIJAYA. Ribuan pendemo gabungan asosiasi buruh menari bersama di depan pendopo Kabupaten, Kamis (19/9).
Demak-Ribuan buruh yang tergabung dalam asosiasi pekerja berdemo, mereka menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Demak sebesar Rp  2.465.977,03

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) dan SKEP melakukan demo di depan Pendopo Kabupaten, Kamis (19/9).

Sebagian mengendarai motor atau jalan kaki, mereka mengikuti yel-yel terkait pembelaan hak buruh yang selama ini tertindas, bekerja keras namun upah minim.

Pengurus Gebrak (Gerakan Buruh Demak) Agus Makmun menyatakan, seluruh asosiasi buruh bersatu dalam bendera Gebrak. “Kami menuntut perumusan UMK sebesar Rp 2,4 juta sehingga para buruh bisa menghidupi keluarga, atau mensekolahkan anaknya,” ucapnya, kemarin.     

Selain tolak UMK murah, pendemo juga menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum tahun 2014 yang baru saja diterbitkan. Pasalnya, Inpres itu membatasi kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi atau sebesar 5 persen-10 persen dari upah yang diterima saat ini. 

Pendemo sekaligus menolak hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan penilaian 60 item, dan diganti menjadi sejumlah 84 item. Sehingga kebutuhan hidup buruh dapat terjamin dan sejahtera.
Setelah berorasi di depan Gapura Pendopo, para buruh menuju kantor Dinsosnakertrans yang rencana akan dilakukan rapat pengurusan usulan UMK tahun 2014 bersama Dewan Pengupahan (Dinsosnakertrans, Bagian Hukum Setda Demak, Dinperidagkop, dan Apindo).

Selanjutnya, ditunjuk Koordinator perwakilan FSPMI Demak Ali Mustofa, Jangkar (SPKEP), Jasus (SPN), dan Rohman (Kahutindo) untuk mewakili para buruh dalam dialog bersama Dewan Pengupahan. Turut juga dalam perumusan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diwakili oleh Heri, Ilyas dan David.   

Di pertemuan itu muncul dua versi keputusan, dari serikat buruh menghendaki KHL di Demak mencapai Rp 1.433.190 dan usulan UMK Rp 2.111.088, namun Apindo menghendaki KHL dan UMK sebesar Rp 1.185.587.

“Kami memberikan KHL Rp 1,4 juta, sudah sesuai standar hidup untuk pekerja,” ucap Ali Mustofa. Penolakan Ali mendasari hasil survei itu berdasarkan 84 item terbaru yang dilakukan. Sedangkan Apindo menetapkan KHL dan UMK senilai Rp 1,18 juta merupakan survei resmi yang dilakukannya, bila terlalu tinggi dikawatirkan banyak investor akan pergi dari Demak.

Dari perdebatan itu dewan pengupahan mencoba menawarkan jalan tengah dari kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga muncul nilai Rp 1.390.388. Namun serikat buruh masih menolak dan bersikukuh KHL dan UMK versinya yang pantas untuk upah buruh saat ini. (swi/hst) 

Tidak ada komentar