test banner

Breaking News

Kadilangu Institute Tolak Revisi Perda Lurah

Kadilangu Institute berorasi penolakan revisi perda lurah di halaman dewan, Senin (7/10).(harsem/sukmawijaya)


Demak-Forum diskusi Kadilangu Institute menolak upaya DPRD Demak yang akan merevisi  Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa (Perda Lurah), mereka menggelar demo di halaman DPRD Demak.

Penolakan Kadilangu Institute terhadap perda Lurah dan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pemilihan pengesahan pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa ini, menyusul belum adanya revisi pada perundangan diatasnya.

Menurut Direktur Kadilangu Institute, Qoiriah, upaya revisi perda tidak berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintah yang baik, karena umur perda masih tergolong baru, patut diduga ada kepentingan politik.

“Disamping itu rencana perubahan perda ini tidak ada perubahan pada peraturan diatasnya, maka tidak tepat bila revisi dilakukan,” katanya didampingi Korlap Ihya Udin.

Qoiriah  minta perilaku transaksionalis pada pajabat  eksekutif dan legislatif, harus dihapus karena akan merusak nilai moral bangsa, dan akan menumbuhkan perilaku pemerintahan yang tidak pro kepada rakyat. 
    
Revisi perda merupakan kepentingan para lurah yang meminta penambahan bengkok pensiun sebesar 3 bahu dikalikan dengan masa jabatannya. Penambahan bengkok pensiun adalah kepentingan lurah untuk memperkaya diri dan mengingkari kepentingan rakyat.

Sehingga pihaknya secara tegas ada revisi Perda Nomor 3 tahun 2010 dan Perda nomor 2 tahun 2010. Sekaligus melayangkan surat audiensi kepada DPRD, jika tidak dipenuhi penolakan itu Kadilangu Institute akan melakukan demo yang lebih besar, untuk penolakan revisi perda itu.

Setelah melakukan orasi di halaman dewan, perwakilan Kadilangu Institute menyampaikan surat audiensi ke Bagian Umum Setwan DPRD Demak, mereka meminta kesediaan waktu para wakil rakyat. (hariansemarang/swi/hst)

Tidak ada komentar