Yayasan Larang Kasepuhan Jamas Pusaka Sunan Kalijaga
Ketua Umum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu R Agus Supriyanto menunjukan sertifikat wakaf komplek makam dan masjid Kadilangu milik yayasan.(harsem/sukmawijaya) |
Yang Berhak dari Lembaga Adat Kadilangu
Demak-Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu melarang versi Kasepuhan melakukan penjamasan pusaka Sunan Kalijaga. Penolakan ini menyusul dukungan yayasan hanya pada kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kadilangu.
Munculnya dua versi pemangku adat di Kadilangu menimbulkan keretakan antar cucu Sunan Kalijaga. Menyikapi persoalan ini, Yayasan Sunan Kalijaga selaku pengelola aset peninggalan Sunan Kalijaga secara Yuridis, mengambil sikap menolak ada dua kali penjamasan pusaka Sunan Kalijaga di Kadilangu pada 15 Oktober 2013 (10 Dzulhijah).
Menurut Ketua Umum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, R Agus Supriyanto, kegiatan upacara penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga adalah adat budaya temurun, sehingga pelaksanaan penjamasan dilakukan oleh ahli waris Sunan Kalijaga di Kadilangu.
Setelah ahli waris Sunan Kalijaga yang berdomisili di Kadilangu, membentuk Lembaga Adat Kadilangu (LAK) dan mengangkat pemangku adat dari keturunan Pangeran Wijil V, yaitu H R Rachmad bergelar ‘Panembahan’, saat itu juga yayasan telah mendukung segala kegiatan yang dilakukan oleh lembaga adat.
“Secara otomatis yang boleh menjamas pusaka milik Sunan Kalijaga hanya Panembahan Rachmad,” jelas Agus di Sekretariat LAK di Kadilangu, Minggu (6/10).
Agus didampingi Pengawas Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Masiyoto, Sekretaris Arso Budiyatno, Wakil Ketua LAK R Didik Krisnaidi, Ketua Panitia Penjamas Pusaka R Edi Mursalien, mengatakan munculnya rencana penjamasan dari versi kasepuhan, mendorong yayasan selaku
pengelola bersikap tegas, menolak kasepuhan melakukan penjamasan pusaka yang bukan menjadi kewajibannya.
pengelola bersikap tegas, menolak kasepuhan melakukan penjamasan pusaka yang bukan menjadi kewajibannya.
Yayasan menolak surat tugas dari kasepuhan bernomor ST.88/SSP.K/IX/2013 yang mencantumkan nama-nama personel karyawan makam di Kadilangu dalam penjamasan, tanpa ada persetujuan dengan yang bersangkutan, padahal nama-nama itu merupakan karyawan dari yayasan.
Menyikapi hal ini, yayasan telah membuat surat permohonan pengamanan kepada Polres Demak. Surat bernomor 019/PGS.YSKK/X/2013 meminta Polres meneliti keabsahan versi kasepuhan yang akan menjamas pusaka Sunan Kalijaga berupa Keris Kyai Cerubug dan Pusaka Kutang Ontokusumo.
Sehingga bisa terjaga kondisivitas wilayah Kadilangu. “Bila ada pihak selain LAK, nekat memaksa masuk cungkup Makam Ageng untuk menjamas pusaka Sunan Kalijaga, akan kami perlakukan seperti maling yang masuk rumah kami. Kami akan mempertahankannya,” tegas Agus.
Bila pihak lain hanya menggelar tahlilan di luar cungkup dipersilahkan, karena areal makam terbuka bagi siapa saja yang akan memanjatkan doa. Namun pihaknya akan berlaku tegas, bila ada upacara adat yang menandingi LAK.
Selama ini, dibentuknya LAK merupakan perlawanan dari ahli waris Sunan Kalijaga di Kadilangu, karena adanya ancaman yang akan mengacak-acak adat dan budaya di Kadilangu. (hariansemarang/swi/hst)
Tidak ada komentar