test banner

Breaking News

Moralitas Guru Demak agar Cerminkan Kota Wali


Nurul Muttaqin (harsem/sukmawijaya)

Status JS Masih Sebagai Saksi

Demak-Komisi D DPRD Demak meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) mengevaluasi moralitas para guru pengajar, apalagi guru wiyata yang berpenghasilan rendah.

Ketua Komisi D DPRD Demak, Nurul Muttaqin, berharap pemerintah melalui Dindikpora melakukan evaluasi menyeluruh soal moralitas  para guru. “Guru menjadi sosok yang digugu dan ditiru, bila moral guru jelek bagaimana nasib anak didiknya,” katanya, kemarin.

Dindikpora harus membuat kebijakan agar moralitas para guru bisa terkendali, harusnya guru di Demak bisa mencerminkan karakter warga Kota Wali yang religius, tidak asal main tangan atau berlaku tidak senonoh yang justru menghancurkan generasi penerus.

Ucapan ketua Komisi D ini, menyusul adanya kasus pencabulan oknum guru kepada anak diidiknya di SDN Gedangalas 01. Nurul sangat prihatin dengan kondisi tersebut, seorang guru yang seharusnya bisa melindungi muridnya, justru akan merusak masa depan anak didiknya.  

Seperti diiberitakan, setelah menerima laporan, Polres Demak bergerak cepat menelusuri kebenaran kasus pencabulan siswi SDN Gedangalas 01. Sejumlah keterangan sudah terhimpun, polisi masih mencari alat bukti, sehingga status oknum guru JS (40) sebagai saksi belum bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasubag Humas AKP Sutomo menyatakan, sampai sekarang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres Demak, masih melakukan pemanggilan beberapa saksi yang mendukung kebenaran kasus pencabulan siswi SDN Gedangalas 01.

Beberapa penyataan dari korban telah menjadi acuan penyelidikan polisi. Karena korban masih dibawah umur,  para siswi didampingi orang tuanya. “Kemarin kami sudah memanggil pelaku (JS), dari hasil keterangan anggota, JS masih sebagai saksi,” ucap Sutomo, kemarin.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Zainul Arifin membenarkan pemeriksaan atas nama JS, diapun ikut memeriksa JS di ruang kerjanya. “Kita masih kesulitan untuk mencari alat bukti, pengakuan JS sangat berbeda dengan laporan dari korban,” katanya.

Karena belum ada bukti kuat yang mengarah pada JS sebagai tersangka, pihaknya melepas JS setelah dilakukan pemeriksaan selama satu kali 24 jam. Selanjutnya dia memerintahkan untuk mencari alat bukti yang mengarah pada pembenaran dari laporan pencabulan tersebut.

    Sementara lima orang tua murid asal Desa Gedangalas Kecamatan Gajah, Ali Subur (32), M Sugandi (30), dan Masno (38), Mustofa dan Junaidi (37) dipanggil kembali ke Mapolres untuk mendampingi anak-anaknya yang akan dimintai keterangan lagi oleh polisi.

“Tadi, petugas mengatakan saksi-saksi ini sudah cukup memberatkan pelaku, bila polisi masih  menghendaki, kami akan mendatangkan banyak orang tua murid lain yang siap membawa anaknya menjadi saksi,” aku Ali Subur. (swi/hst)

Tidak ada komentar