Disahkan Akhir Tahun, Raperda Kades Mengadopsi UU Perdesaan Baru
Hearing terkait Raperda Lurah dibutuhkan oleh Pansus B (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
Demak-Raperda kades akan disahkan pada akhir tahun ini. Untuk menghindari pertentangan dengan peraturan lebih tinggi, raperda mengadopsi UU Perdesaan yang baru.
Panitia Khusus (Pansus) B berupaya mengesahkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Demak Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengesahan Pelantikan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa (Raperda lurah), pada akhir tahun ini.
Raperda sekaligus mengatur syarat kuorum dalam pengisian kades. Memasukan juga pasal baru tentang hak, karena dari Perda sebelumnya belum mengakomudir tentang hak para kades.
“Untuk konsideran, pada raperda kades yang kami bahas akan dikaji sesuai dnegan UU Perdesaan yang baru,” ungkap Ketua Pansus B, Ahmad Rifai’I seusai mengikuti hearing Pansus B dengan Perwakilan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di gedung paripurna, Jumat (20/12).
Para penghargaan pensiunan kades, Pansus telah meminta masukan kepada para lurah dan BPD yang akan dibahas pada Pembahasan Raperda Senin (23/12) mendatang. Termasuk dibahas, jabatan lurah sampai tiga periode sesuai dengan perundangan yang baru.
Ini masih masukan, kata Rifai’I, Pansus B akan mengkaji reperda sesuai perundangan. Saat ini pihaknya akan kerja cepat, sebab, selain membahas raperda kades, Pansus B sekaligus membahas raperda perlindungan kekerasan terhadap gender dan anak (sudah selesai. red).
Dan raperda perencanaan pembangunan desa, namun raperda ini belum bisa dibahas, karena masih ada kajian sesuai dengan aturan baru.
Diberitakan, dalam hearing Pansus B banyak menerima masukan, seperti dari perwakilan BPD, Imron Ashadi, yang menyinggung tingkat pendidikan, sehingga para calon akan teranulir dengan ‘seleksi alam’.
Perwakilan kades dari Kecamatan Mranggen, Kasmuin menyinggung pasal 10 ayat (a) pada raperda kades, soal penghargaan diberikan kepada kades yang pensiun dengan minimal menjabat dua periode secara berturut-turut, atau jedah.
Namun usulan tersebut sudah terungkap, pemberian penghargaan dihitung satu kali jabatan. Kendati kades yang bersangkutan menjabat dua periode berturut-turut, tetap menerima penghargaan sekali. (swi)
Tidak ada komentar