DPO Kasus Korupsi KUT, Tertangkap
Djumadi bin Abu Naim |
Demak-DPO kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), Djumadi bin Abu Naim (54) warga Desa Boyolali RT 02 RW 01 Kecamatan Gajah, tertangkap.
Aksi penangkapan terpidana yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Demak dengan Tim Kejari Purwodadi terbilang cukup cerdik, mereka membuntuti istri Djumadi yang akan memindahkan, lokasi persembunyian terpidana.
Sekitar pukul 19.30, Senin (23/12), kedua Tim berhasil menangkap terpidana dilokasi persembunyian terakhirnya, di Desa Ruko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. “Sempat terjadi aksi pengejaran dengan mobil, sebelum Tim berhasil menangkap terpida,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Demak Zairida, Selasa (24/12).
Tim Kejari Demak yang dipimpin Kasi Pidsus Dafit Supriyanto, sempat memblokir akses jalan menuju hutan, dikawatirkan terpidana akan kabur dengan mengendarai motor melalui jalan hutan, lokasi sekitar.
Seusai melengkapi segala administrasi terpidana, Kejaksaan segera mengirm Djumadi ke Rumah Tahanan Demak. Atas keberhasilan tersebut, Zairida sekaligus menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Tim Kejari Purwodadi.
Lanjutnya, terpidana menjadi DPO sejak tahun 2011, setelah ada putusan inkracht van gewidsje dari MA RI nomor 1549/Pid.Sus/2010 tanggal 18 Juli 2011. Dan Djumadi telah divonis hukuman kurungan selama 1 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terpidana dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) huruf b jo Pasal 28 jo Pasal 34 huruf c UU No.3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No.31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kali pertama, kasus Djumadi disidangkan di Pengadilan Negeri pada tahun 2005, selanjutnya terpida naik banding ke Pengadilan Tinggi tahun 2010, dan putusan dari MA turun pada tahun 2011. Modus terpidana memalsukan data penyaluran pupuk dari kegiatan KUT di Kecamatan Gajah untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara mencapai rp 182 juta.
Djumadi sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) PNS wilayah Kecamatan Gajah, memiliki desa binaan, meliputi Desa Tanjunganyar, Sambiroto, Boyolali, Wilalung, dan Mlatiharjo. Dia bertugas menginventarisasi kelompok tani penerima KUT. Memberi penyuluhan, sekaligus membimbing kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam penyaluran KUT tahun 1999 lalu, RDKK binaannya diserahan kepada LSM Lembaga Pengembangan Pertanian Mandiri (LPPM) Cabang Demak, sebagai eksekutor penyaluran KUT. Namun pada RDKK milik Kelompok Tani Rahayu Balungrejo Desa Sambiroto dan Kelompok Sidorukun Desa Boyolali, sebagian ditambah nama-nama petani, berikut luas lahan dan sarana produksi secara fiktif oleh Djumadi.
Terpidana juga memalsu RDKK milik Kelompok Tani Kertoharjo Desa Tambirejo, dan Kelompok Tani Wahyu Tani Desa Tanjunganyar. Pada Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Tanjunganyar, Djumadi mengisi sarana produksi dan menandatangi RDKK, seolah-oleh dia adalah PPL-nya.
Dari kejahatannya, Djumadi berhasil mendapat puluhan kilogram pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, dan SP 36, serta biaya garapan atas nama-nama petani fiktif. Selanjutnya pupuk dan obatan pertanian, dijual untuk kepentingan pribadi, tanpa ada upaya pengembalian kepada eksekutor KUT, sehingga berakibat merugikan keuangan Negara. (swi)
Tidak ada komentar