test banner

Breaking News

Penjual Daging Oplosan Babi, Diringkus Polisi

Polres menyita daging Sapi yang dioplos dengan daging Babi hutan (Celeng). (HARSEM/SUKMAWIJAYA)
Demak-Polres Demak, berhasil meringkus seorang pedagang daging oplosan yang beroperasi di Pasar Karangawen. Sedikitnya 8 kg daging Sapi yang dioplos dengan daging Babi Hutan (celeng), disita.

Bila dilihat, warna merah pada daging Sapi sangat serupa, sama segarnya dengan warna daging Celeng. Sehingga tidak sedikit, pembeli tertipu dengan kondisi fisik daging oplosan itu. Namun sesaat dimasak, rasa daging sangat berbeda.

“Untuk mendeteksi daging oplosan, kami harus melihat hasil lab dari BPKM Boyolali,” kata Sat Reskrim AKP Zaenul Arifin seusai memimpin penyitaan daging oplosan dari Pasar Karangawen, kemarin.

Tertangkapnya seorang pedagang nakal, yakni Suparmi (43) warga Dukuh Jatikusuman Desa/Kecamatan Mranggen ini, berkat laporan dari Tukang giling daging Munakib. Sekitar bulan Nopember dia mencurigai daging yang digilingnya, tidak seperti daging sapi yang biasa dibeli.

Lalu dia, membawa daging itu ke Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Demak. Dari Bidang Peternakan, mengirimkan contoh daging ke Balai Pelayanan Kesehatan Masyarakat (BKPM)  Veteriner, Kabupaten Boyolali.

Dari hasil tes laboratorium oleh BPKM bernomor 2221/524.52/XII/2013 tertanggal 2 Desember, menyatakan daging tersebut positif campuran Sapi dengan spesies Babi. Selanjutnya Bidang Peternakan melaporkan hal ini ke Polres Demak.

Kasubag Humas Polres Demak AKP Sutomo menambahkan, setelah menerima laporan polisi tidak dapat langsung menggrebek lokasi penjualan daging oplosan itu, pihaknya harus bersabar menunggu, karena jadwal penjualan daging di Pasar Karangawen, mengikuti hari dan weton

“Dan upaya itu berhasil, petugas dapat mengamankan pedagang, beserta daging oplosan sebanyak 8 kg yang disembunyikan di dalam Termos,” ungkapnyak. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Demak.

Pengakuan Suparni, daging yang disebut daging "abangan" (merah, red) ini diperolehnya dari pasar Johar Semarang. Sudah enam bulan ia berjualan daging tersebut, untuk satu kilogramnya dibeli seharga Rp 55 ribu/kg, dan dijual senilai Rp 60 ribu/kg.

Selanjutnya, Sat Reskrim mengirim daging hasil sitaan itu ke laboratorium. Bila terbukti daging tersebut adalah daging oplosan babi, maka pedagang tersebut akan di jerat dengan UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen.

Dihimbau, kepada para masyarakat agar segera melaporkan bila menemui hal serupa. Jangan terkecoh dengan daging yang berharaga murah  Kondisi ini harus diwaspada bersama, bisa saja daging tersebut bukan daging sapi. (swi)

Tidak ada komentar