test banner

Breaking News

Abrasi, Panjang Garis Pantai Berubah

DEMAK - Abrasi sepanjang pantai di Kabupaten Demak terus meluas. Setidaknya, perubahan panjang garis pantai ini ditunjukkan dari data citra satelit yang dibandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Hal itu mengemuka saat konsultasi publik ”Fasilitasi Tindak Lanjut Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil Kabupaten Demak” di Hotel Amantis, kemarin. Hadir sebagai pembicara Sutar dari Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulaupulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan), Anang (konsultan) dan Kepala Bappeda Demak, Tri Pudji Lestari. Anang menyebutkan, garis pantai yang tergambar pada RTRW Kabupaten Demak masih diakui sebagai daratan.

Padahal hasil pengukuran di lapangan pada koordinat garis pantai tersebut sudah berupa laut. ”Garis pantai pada RTRW Demak tertulis sepanjang 72,04 kilometer. Setelah kami adakan pengukuran berdasar tiga citra satelit yakni dari BPN, zonasi sebelumnya dan tera diketahui garis pantai dari ujung perbatasan Jepara sampai Kota Semarang sepanjang 65,01 kilometer,” katanya.

Perubahan panjang garis pantai ini diakibatkan abrasi yang menyebabkan berkurangnya areal daratan. Data dari Bappeda Demak mencatatkan sedikitnya 111 hektare daratan pesisir dalam kurun waktu 10 tahun hilang terkena abrasi. Tambak Hilang Dampak dari abrasi ini pun tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Demak bagian selatan seperti Kecamatan Sayung dengan hilangnya ribuan hektare tambak. Di satu sisi, wilayah pesisir bagian utara seperti Kecamatan Wedung justru mengalami akresi (tanah timbul). Kades Berahan Wetan, Abdul Mufid mengatakan, fenomena akresi yang luasnya hingga ratusan hektare menjadi persoalan tersendiri. Tiap tahun tanah akresi seluas 25 hektare kembali menjadi lautan lantaran terkena abrasi.

Hal senada diungkapkan Kades Berahan Kulon, Sugondo bahwa keberadaan tanah timbul ini justru menimbulkan masalah karena diperebutkan warga. ”Saya pernah menangani 39 tanah timbul yang bermasalah. Saya berharap penanganan persoalan tanah timbul nantinya juga diatur dalam dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil atau RZWP 3K,” imbuhnya. Sementara itu, Sutar menjelaskan, dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Demak itu masih berlangsung, yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan adanya konsultasi publik ini, implementasi dokumen RZWP3K nantinya bisa sesuai potensi sumber daya alam. (J9-72/SMNetwork)

Tidak ada komentar