DPT Pilpres Tambah 9.246 Jiwa
Ilustrasi |
DEMAK - Selang dua bulan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Kabupaten Demak bertambah sebanyak 9.246 jiwa.
Peningkatan tersebut dibanding dengan jumlah DPT pemilihan legislatif (Pileg) lalu sebanyak 829.368 jiwa. Komisioner KPU Demak Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan SDM, Bambang Setyabudi mengatakan, penambahan jumlah pemilih tetap tersebut sebagian besar dari warga pendatang sebanyak 1.281 orang. Sedangkan pemilih pemula yang sudah terdata jumlahnya 181 orang.†
”DPT Pilpres sudah kami tetapkan sebanyak 838.614 jiwa. †Dibanding DPT Pileg naik sebayak 9.246 jiwa, tapi jika dibanding DPSHP turun 1.210 jiwa,” ungkapnya di Gedung Bina Praja, kemarin.
Dalam penetapan DPT ini, pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap 2.672 nama pemilih yang sebelumnya terdata di DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Sebanyak 2.672 nama †ini dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran terkategori belum cukup umur (7 orang), meninggal (795), pindah domisili (1.137), TNI/Polri (13), pemilih ganda (378) dan tidak dikenal (342).
Ditambahkannya, meski DPT sudah dikunci tapi masyarakat yang belum terdata masih bisa menghubungi PPS. Mereka nantinya akan dicatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Pelaporan tersebut diberi waktu maksimal sampai 27 Juni. Selanjutnya, jika melewati batas waktu itu ternyata masih ada yang tidak terdata dalam DPK maka masih bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 9 Juli mendatang dengan menunjukkan identitas KTP.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, belum menerima salinan DPT by name by address. †Padahal, jauh hari sebelum DPT ditetapkan, pihaknya telah mencoretkan pencoretan terhadap 2.051pemilih yang terkategori tidak memenuhi syarat.
”Jika salinan belum diberikan, dari mana kami tahu rekomendasi pencoretan nama-nama yang TMS ini sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KPU,” sindirnya. (J9-72/SMNetwork)
Peningkatan tersebut dibanding dengan jumlah DPT pemilihan legislatif (Pileg) lalu sebanyak 829.368 jiwa. Komisioner KPU Demak Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan SDM, Bambang Setyabudi mengatakan, penambahan jumlah pemilih tetap tersebut sebagian besar dari warga pendatang sebanyak 1.281 orang. Sedangkan pemilih pemula yang sudah terdata jumlahnya 181 orang.†
”DPT Pilpres sudah kami tetapkan sebanyak 838.614 jiwa. †Dibanding DPT Pileg naik sebayak 9.246 jiwa, tapi jika dibanding DPSHP turun 1.210 jiwa,” ungkapnya di Gedung Bina Praja, kemarin.
Dalam penetapan DPT ini, pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap 2.672 nama pemilih yang sebelumnya terdata di DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Sebanyak 2.672 nama †ini dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran terkategori belum cukup umur (7 orang), meninggal (795), pindah domisili (1.137), TNI/Polri (13), pemilih ganda (378) dan tidak dikenal (342).
Ditambahkannya, meski DPT sudah dikunci tapi masyarakat yang belum terdata masih bisa menghubungi PPS. Mereka nantinya akan dicatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Pelaporan tersebut diberi waktu maksimal sampai 27 Juni. Selanjutnya, jika melewati batas waktu itu ternyata masih ada yang tidak terdata dalam DPK maka masih bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 9 Juli mendatang dengan menunjukkan identitas KTP.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, belum menerima salinan DPT by name by address. †Padahal, jauh hari sebelum DPT ditetapkan, pihaknya telah mencoretkan pencoretan terhadap 2.051pemilih yang terkategori tidak memenuhi syarat.
”Jika salinan belum diberikan, dari mana kami tahu rekomendasi pencoretan nama-nama yang TMS ini sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KPU,” sindirnya. (J9-72/SMNetwork)
Tidak ada komentar