PNS Dindikpora Disemprit Panwas
Ilustrasi |
Hadiri Kampanye Prabowo-Hatta
DEMAK - Panwaslu Kabupaten Demak mendapati salah seorang PNS menghadiri kegiatan kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Kegiatan kampanye itu dikemas dengan acara deklarasi tim pemenangan di gedung DPD II Golkar sepekan lalu.
Ketua Panwaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, PNS yang kedapatan hadir dalam kegiatan tersebut bernama Mulyani M Noor, Pengawas SMAK/SMK se-kabupaten. Mulyani hadir mengenakan baju atasan putih dan celana panjang kain berwarna hitam.
“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi hari ini (kemarin-red). Dari pengakuaannya, kedatangan dirinya ke acara itu sebagai aktivis LSM dan tokoh masyarakat yang ingin tahu visi misi tim pemenangan Prabowo-Hatta,” katanya.
Kekhawatiran atas sikap netralitas PNS yang bisa disalahgunakan, Khoirul pun melanjutkan klarifikasinya tentang baju putih yang dikenakan Mulyani. Jawabannya, lanjut dia, Mulyani berkilah bahwa putih menjadi warna favorit.
Padahal sesuai pasal 41 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, PNS yang hadir sebagai peserta kampanye tidak boleh memakai atribut parpol, pasangan calon maupun atributnya sebagai pegawai negeri. Selanjutnya, apabila tim kampanye terbukti melibatkan PNS dalam kegiatan kampanye, sesuai pasal 214 bisa dijerat pidana 6-24 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta-Rp 24 juta.
Meski PNS boleh hadir secara pasif dalam ajang kampanye, namun Khoirul mengingatkan klarifikasi tersebut bagian dari upaya pencegahan.
Pencegahan
“Jangan sampai PNS yang hadir secara pasif ini terus semangatnya menjadi berkobar sehingga terpengaruh untuk melakukan kampanye. Lebih baik mencegah daripada melakukan pembiaran yang bisa berdampak negatif terhadap tugas pengawasan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Khoirul menambahkan bahwa pihaknya juga mendapati kendaraan dinas anggota legislator Demak, Danang Saputro. Politisi Partai Gerindra itu mengendarai †mobil berplat merah H-9500- ZE.
Sementara itu, Mulyani hanya tersenyum ketika dimintai keterangan usai klarifikasi di kantor Panwaskab. Masih mengenakan seragam dinas, ia tidak berkata banyak perihal klarifikasi tersebut. (J9-72/SMNetwork)
Kegiatan kampanye itu dikemas dengan acara deklarasi tim pemenangan di gedung DPD II Golkar sepekan lalu.
Ketua Panwaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, PNS yang kedapatan hadir dalam kegiatan tersebut bernama Mulyani M Noor, Pengawas SMAK/SMK se-kabupaten. Mulyani hadir mengenakan baju atasan putih dan celana panjang kain berwarna hitam.
“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi hari ini (kemarin-red). Dari pengakuaannya, kedatangan dirinya ke acara itu sebagai aktivis LSM dan tokoh masyarakat yang ingin tahu visi misi tim pemenangan Prabowo-Hatta,” katanya.
Kekhawatiran atas sikap netralitas PNS yang bisa disalahgunakan, Khoirul pun melanjutkan klarifikasinya tentang baju putih yang dikenakan Mulyani. Jawabannya, lanjut dia, Mulyani berkilah bahwa putih menjadi warna favorit.
Padahal sesuai pasal 41 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, PNS yang hadir sebagai peserta kampanye tidak boleh memakai atribut parpol, pasangan calon maupun atributnya sebagai pegawai negeri. Selanjutnya, apabila tim kampanye terbukti melibatkan PNS dalam kegiatan kampanye, sesuai pasal 214 bisa dijerat pidana 6-24 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta-Rp 24 juta.
Meski PNS boleh hadir secara pasif dalam ajang kampanye, namun Khoirul mengingatkan klarifikasi tersebut bagian dari upaya pencegahan.
Pencegahan
“Jangan sampai PNS yang hadir secara pasif ini terus semangatnya menjadi berkobar sehingga terpengaruh untuk melakukan kampanye. Lebih baik mencegah daripada melakukan pembiaran yang bisa berdampak negatif terhadap tugas pengawasan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Khoirul menambahkan bahwa pihaknya juga mendapati kendaraan dinas anggota legislator Demak, Danang Saputro. Politisi Partai Gerindra itu mengendarai †mobil berplat merah H-9500- ZE.
Sementara itu, Mulyani hanya tersenyum ketika dimintai keterangan usai klarifikasi di kantor Panwaskab. Masih mengenakan seragam dinas, ia tidak berkata banyak perihal klarifikasi tersebut. (J9-72/SMNetwork)
Tidak ada komentar