test banner

Breaking News

Dana PSKS Rp 59 M Segera Cair Untuk 98.811 Warga Miskin Selama Tiga Bulan

Bambang Saptoro
DEMAK-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Demak hingga kemarin terus mematangkan rencana pencairan dana penerima program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) melalui Kantor Pos setempat. Dalam penerimaan PSKS kali ini, jumlah penerima masih memakai data lama yakni sebanyak 98.811 warga miskin.

Meski demikian, jumlah dana yang dikucurkan bertambah dari Rp 39,5 miliar menjadi Rp 59 miliar. Ini karena warga kategori miskin tersebut akan menerima dana bantuan PSKS terhitung selama tiga bulan. Yaitu, Januari, Februari dan Maret. Karena itu, setiap warga miskin menerima dana sebesar Rp 600 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu perbulan.

Kepala Dinsosnakertrans, Bambang Saptoro mengungkapkan bahwa sebelumnya warga hanya mendapatkan bantuan selama dua bulan. Namun, kali ini bantuan yang diberikan menjadi tiga bulan. Dengan demikian, yang semula hanya menerima total uang tunai Rp 400 ribu menjadi Rp 600 ribu per warga miskin. “Jumlah penerima masih tetap pakai data lama 2014. Sedangkan, jumlah dana bantuannya tambah satu bulan. Yaitu dari dua bulan menjadi tiga bulan,” jelas Bambang, di kantornya kemarin.

Menurutnya, pada 2016 mendatang, jumlah penerima PSKS diperkirakan akan berubah sesuai data baru. Pihaknya sudah melakukan persiapan untuk validasi data baru ini. Nanti dicocokkan dan dipadukan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mulai April ini melakukan pendataan. “Apakah data kami nanti sesuai dengan BPS atau tidak. Yang jelas, data akan disempurnakan untuk penerimaan PSKS masa mendatang,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi (rakor) beberapa hari lalu di Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta yang diikuti 34 provinsi dan 325 kabupaten/kota se-Indonesia menghasilkan kesepakatan bersama, utamanya untuk penyaluran dana PSKS tahun 2016 nanti. Rakor tersebut antara lain menghasilkan beberapa hal pokok. Yaitu, bahwa pemerintah tetap komitmen mendukung adanya kriteria penerima PSKS dengan sasaran dari keluarga miskin menjadi keluarga sangat miskin sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Ini juga tetap mendasarkan pada data terpadu hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang dimodifikasi dengan hasil validasi data musyawarah desa dan kelurahan. “Setiap 6 bulan sekali, data dilaporkan ke Kemensos untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

Selain itu, rakor nasional tersebut juga menghasilkan bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendataan penerima PSKS ini, para tenaga kesejahteraan sosial kecamatan(TKSK) akan selalu memonitor sebagai pendamping dalam validasi data. Tak hanya itu, TKSK juga melakukan pengawasan terkait penyaluran PSKS didaerah agar terarah dan berkelanjutan.

“Jadi, dengan adanya pengawasan ini dana bantuan PSKS untuk meringankan beban warga miskin ini diharapkan lebih baik. Sebab, beban warga saat ini makin berat seiring dengan harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik,”kata Bambang. (hib/ida/radarsemarang)

Tidak ada komentar