test banner

Breaking News

Dua Desa Dalam Pantauan Bapermas


Pembangunan Fisik dan Administrasi Belum Selesai

DEMAK-Penggunaan dana desa (DD) 2015 untuk pembangunan fisik di 243 desa di 14 kecamatan wilayah Demak terus dimonitoring Kantor Bapermas KB Pemkab Demak. Ini dilakukan karena ada desa yang secara fisik pembangunannya belum selesai. Pun, administrasinya juga masih belum jadi. Dua desa yang kemarin dipantau langsung adalah Desa Margolinduk, Kecamatan Bonang dan Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota. 

Kabid Kelembagaan Bapermas KB, Gatot Santoso mengatakan, Desa Margolinduk misalnya DD dipakai untuk membangun jembatan dan talud. Pembangunan sudah dilaksanakan namun belum selesai. Di kampung pesisir Bonang itu, proses pembangunan mengalami hambatan, yakni material yang dipakai untuk membangun harus dilansir terlebih dulu. Karena itu, pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara cepat. Sedangkan, di Desa Kalikondang, dana DD digunakan untuk pembangunan jalan desa, gedung Polindes dan PAUD. Namun, pembangunannya juga belum selesai. 

“Pada intinya, di dua desa itu pembangunan telah dilaksanakan. Namun, belum selesai. Untuk pembangunan fisik di Desa Margolinduk baru sekitar 80 persen. Sementara di Desa Kalikondang belum 100 persen,” katanya. 

Menurut Gatiot, pihaknya baru memonitor pelaksanaan DD di dua desa tersebut. Sedangkan, desa lainnya baik secara fisik maupun administrasi berjalan lancar tidak ada kendala yang berarti. “Jadi, kita lakukan klarifikasi langsung ke desa terkait. Untuk dua desa itu (Margolinduk dan Kalikondang) harus segera diselesaikan baik pembangunan fisik maupun administrasinya,” katanya.

Seperti diketahui, pada 2015 lalu, DD yang diterima masing-masing desa memang variatif tergantung jumlah penduduknya. Paling tinggi menerima DD adalah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, yakni sekitar Rp 800 juta. Sebab, penduduknya disana paling banyak. Sedangkan, rata-rata desa lainnya menerima antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. “Untuk 2016 nanti nilai DD lebih tinggi. Setiap desa minimal Rp 650 juta,” katanya, kemarin. 

Menurut Gatot, pelaksanaan penggunaan dana DD dari bantuan pemerintah pusat tersebut memang perlu dievaluasi. Yang paling penting, kata dia, semua elemen di pemerintahan desa harus betul-betul memahami aturan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu, mereka perlu menjalani bimbingan tekhnis (bimtek). “Masing-masing desa harus dibimtek terkait mekanisme penggunaan dana desa dan prosedur lainnya. Mereka harus memahami rembuk dusun atau desa. Proses yang dilakukan juga harus transparan sehingga penggunaan DD dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. 

Gatot menambahkan, negara telah mengucurkan dana ke desa cukup besar. Namun, semua itu harus diimbangi dengan manajemen yang baik ditingkat desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan DD tersebut. (hib/zal/radarsemarang)

Tidak ada komentar