Kejari Terus Proses Dugaan Korupsi 4 Desa
DEMAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak hingga kini terus melanjutkan penanganan proses hukum terkait dugaan korupsi APBDes di 4 desa. Yaitu, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Desa Babat, Kecamatan Kebonagung, Desa Doreng, Kecamatan Wonosalam dan Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur.
Kajari Demak Nur Asiyah melalui Kasi Pidsus, Dody mengatakan, untuk Desa Kebonagung, kades setempat telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang dan telah memasuki tahapan replik dan pledoi. Sedangkan, untuk kasus kades Desa Babat telah dilakukan tahapan ekspose kasus. Pun, dengan kasus kades Desa Doreng juga menjalani proses hukum. “Sedangkan, untuk Desa Bumiharjo dalam penyidikan dan penetapan tersangka,”ujar Dody, kemarin.
Menurutnya, terkait APBDes ini, kejaksaan juga mulai melakukan pemeriksaan untuk beberapa desa lainnya. Itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Untuk dana desa (DD) belum kita tindaklanjuti. Itu kan baru dilaksanakan,” katanya. (hib/zal/radarsemarang)
Tidak ada komentar