Bupati Putuskan UMK Rp 1.280.000
Hampir tiga ribu massa buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Demak membuat macet jalur pantura Semarang-Demak-Kudus sampai 30 km, Selasa (8/10).(harsem/sukmawijaya) |
Serikat Pekerja Buruh Geruduk DPRD
DEMAK- Bupati Moh Dachirin Said akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 senilai Rp 1.280.000. Keputusan itu diambil menyusul sidang Dewan Pengupahan yang mengalami kebuntuan.
Usulan tersebut merupakan jalan tengah setelah tidak ada kesepakatan saat sidang. Adapun besaran UMK 2014 yang diputuskan Bupati ini sudah mencapai 100 persen dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Demak senilai Rp 1.278.000.
Selanjutnya, besaran UMK tersebut dinilai mampu mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Kenaikan UMK yang dikehendaki buruh juga disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
“Kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan. Di satu sisi buruh minta (UMK) naik, tapi di lain sisi juga harus dilihat kemampuan pengusaha,” imbuhnya.
Dengan demikian usulan UMK 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp 285.000 atau 28,64% dibanding UMK 2013 senilai Rp 995.000. Sehubungan hal itu, aksi unjuk rasa kembali dilakukan ribuan buruh di depan Gedung DPRD Demak.
Aksi tersebut mendapat blokade aparat sehingga masa hanya bisa berorasi dari balik pintu gerbang. Koordinator aksi, Agus Mamoen Rizal mengatakan,demo lanjutan ini bentuk sikap kekecewaan buruh terhadap keputusan pemerintah daerah.
Buruh sendiri, menghendaki besaran UMK 2014 Rp 2,1 juta. Sedangkan tuntutan dari Apindo selaku perwakilan pengusaha sebesar Rp 1,187 juta.
“Teman-teman buruh hanya meminta besaran UMK yang diajukan bupati sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan. Biarkan gubernur yang memutuskan apakah menyetujui usulan buruh Rp 2,1 juta atau Apindo Rp 1,187 juta,” kata Ketua PCAI FSPMI Demak.
Perwakilan buruh diterima Ketua DPRD Demak Muklasin, Wakil Ketua DPRD Demak Mugiyono, Kapolres AKBP R Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro dan Dandim Letkol Inf Ari Aryanto. Mereka diminta menerima keputusan bupati secara arif dan bisa disampaikan kepada buruh lainnya.
Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Demak, Haryanto mengatakan, meski jauh di bawah tuntutan buruh tapi nominal usulan UMK tersebut telah mempertimbangkan inflasi dan rata-rata survei KHL selama bulan berjalan pada 2013. (SMNetwork/J9/swi/hst)
DEMAK- Bupati Moh Dachirin Said akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 senilai Rp 1.280.000. Keputusan itu diambil menyusul sidang Dewan Pengupahan yang mengalami kebuntuan.
Usulan tersebut merupakan jalan tengah setelah tidak ada kesepakatan saat sidang. Adapun besaran UMK 2014 yang diputuskan Bupati ini sudah mencapai 100 persen dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Demak senilai Rp 1.278.000.
Selanjutnya, besaran UMK tersebut dinilai mampu mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha. Kenaikan UMK yang dikehendaki buruh juga disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
“Kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan. Di satu sisi buruh minta (UMK) naik, tapi di lain sisi juga harus dilihat kemampuan pengusaha,” imbuhnya.
Dengan demikian usulan UMK 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp 285.000 atau 28,64% dibanding UMK 2013 senilai Rp 995.000. Sehubungan hal itu, aksi unjuk rasa kembali dilakukan ribuan buruh di depan Gedung DPRD Demak.
Aksi tersebut mendapat blokade aparat sehingga masa hanya bisa berorasi dari balik pintu gerbang. Koordinator aksi, Agus Mamoen Rizal mengatakan,demo lanjutan ini bentuk sikap kekecewaan buruh terhadap keputusan pemerintah daerah.
Buruh sendiri, menghendaki besaran UMK 2014 Rp 2,1 juta. Sedangkan tuntutan dari Apindo selaku perwakilan pengusaha sebesar Rp 1,187 juta.
“Teman-teman buruh hanya meminta besaran UMK yang diajukan bupati sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan. Biarkan gubernur yang memutuskan apakah menyetujui usulan buruh Rp 2,1 juta atau Apindo Rp 1,187 juta,” kata Ketua PCAI FSPMI Demak.
Perwakilan buruh diterima Ketua DPRD Demak Muklasin, Wakil Ketua DPRD Demak Mugiyono, Kapolres AKBP R Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro dan Dandim Letkol Inf Ari Aryanto. Mereka diminta menerima keputusan bupati secara arif dan bisa disampaikan kepada buruh lainnya.
Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Demak, Haryanto mengatakan, meski jauh di bawah tuntutan buruh tapi nominal usulan UMK tersebut telah mempertimbangkan inflasi dan rata-rata survei KHL selama bulan berjalan pada 2013. (SMNetwork/J9/swi/hst)
Tidak ada komentar