Usulan Bupati Ke Gubernur Tidak Rasional
Janji Akan Dialog Dulu
Demak-Dalam surat rekomendasi usulan bupati kepada Gubernur Jateng, nomor 561/0196/2013, disebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Demak 2014 senilai Rp 1.280.000.
Selain rekomendasi soal UMK, Bupati Demak HM Dachirin Said juga menyampaikan kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 sebesar Rp 1.278.669,704 yang terdiri dari hasil survei bulan Januari s/d September 2013, ditambah prediksi inflasi sampai bulan Desember 2013.
Dalam dialog dengan pimpinan Dewan, asosiasi buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) dan SKEP menolak rekomendasi bupati tersebut.
Mereka meminta DPRD bisa membantu kesulitan para buruh yang bekerja keras namun di upah sedikit, sementara KHL di Demak diatas Rp 1,2 juta. “Kami merasa ditipu bupati katanya sebelum merekomendasikan UMK dan KHL ke gubernur, bupati akan menggelar dialog dulu dengan asosiasi buruh,” ucap Agus Makmoen dari FSPMI.
Jangkar Puspito (SKEP) menambahkan, bupati tidak aspiratif, dan dinas tidak mendukung para buruh, dikatakan ada prediksi inflasi bulan Desember. Rekomendasi bupati ke gubernur tidak rasional, bahkan bupati menolak realitas yang ada.
M Ali Mustofa (FSPMI) menuduh bupati berusaha mengelabuhi para buruh, bupati telah berjanji akan berdialog sebelum membuat surat rekomendasi tentang UMK dan KHL ke gubernur. “Kenyataannya bupati justru main belakang mengelabuhi dan membahongi kami,” katanya.
Pihaknya tidak dianggap sebagai tim dalam dewan pengupahan, KHL yang muncul tersebut untuk kehidupan lajang, pihaknya selama ini menilai KHL tidak ngawur, dan mereka pun menolak hasil rekomendasi bupati kepada gubernur.
Kabid Hubungan Industrial pada Dinsosnakertrans Demak Haryanto, menjelaskan, karena tiga kali deadlock, dewan pengupahan menyerahkan keputusan nilai UMK dan KHL kepada bupati, untuk rekomendasi ke gubernur.
Setelah mempertimbangkan secara matang Bupati Demak HM Dachirin Said mengusulkan UMK Rp 1.280.000, dan KHL tahun 2013 Rp 1.278.669,704. Melalui surat rekomendasi nomor 561/0196/2013, bupati telah menyampaikan KHL tahun 2013 senilai 100 persen, dan UMK 2014 itu.
Sementara, Kepala BPS Demak Prita Ristiana menjelaskan, penilai inflasi dari bupati muncul atas perhitungan dari BPS. Dari pemantauan 600 komoditi pada Januari sampai Agustus 2013 banyak penurunan harga, tingginya inflasi mencapai 7,12 persen akibat dampak kenaikan BBM, dikurangi deflasi yang terjadi sehingga inflasi menjadi 4,8 persen.
Ketua DPRD Demak H Muchlasin bersama anggota dewan lain berjanji akan memfasilitasi asosiasi buruh dengan bupati, untuk mempertimbangkan rekomendasi UMK dan KHL kepada gubernur yang sudah terlanjur dikirim . (swi/hst)
Tidak ada komentar