test banner

Breaking News

Penetapan Cawabup Menuai Kritik

Harwanto, calon wakil bupati Demak, mendapat nomer urut satu,
Poerwono Sasmito, calon wakil bupati Demak, mendapat nomer urut dua (harsem/sukmawijaya)



Calon Belum Mundur dari Jabatan

Penetapan calon wakil bupati (cawabup) Demak periode 2011-2016, menuai kritik. Selain dinilai amburadul, kedua cawabup dari PNS ini, masih menjabat dalam pemerintahan.

DEMAK- Berdasarkan laporan hasil rapat/kegiatan panitia pemilihan wakil bupati nomor 38/PANLIH WABUP/ 2013 tertanggal 18 September 2013, disebutkan berkas persyaratan kedua cawabup yaitu Poerwono Sasmito (Sekda Demak) dan Harwanto (Asisten I Setda Demak), dinyatakan lengkap.


“Berkas kedua cawabup dinyatakan lengkap, sebagaimana hasil verifikasi yang tertuang dalam berita acara,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati, H Nurullah Yasin, ketika menyampaikan laporan dalam paripurna XVIII penetapan cawabup Demak masa jabatan 2011-2016, Senin (21/10).

Dalam penetapan cawabup, Ketua DPRD Demak H Muchlasin selaku pimpinan sidang meminta kedua cawabup untuk mengambil nomor urut. Dalam pengambilan pertama, Poerwono mendapat nomor urut dua, dan Harwanto memperoleh nomor urut satu.

Setelah pengambilan nomor urut,  Ketua DPRD segera mengesahkan penetapan cawabup. Dan menentukan jadwal pemilihan cawabup pada 28 Oktober, serta penetapan calon terpilih pada 29 Oktober 2013.

Sebelum penetapan cawabup, muncul interupsi dari Ketua Fraksi PPP Ahmad Rifai yang mensoal surat pernyataan pengunduran diri atas jabatan di PNS dari kedua cawabup. “Selama ini kami belum melihat surat pernyataan pengunduran diri kedua cawabup,” kata Rifai, kemarin.

Terbukti kedua cawabup masih menjabat dalam pemerintahan, dan bupati belum menggantinya dengan pejabat baru. Interupsi Rifai dijawab langsung oleh Nurullah Yasin, bahwa semua berkas sudah lengkap, sekaligus surat pernyataan itu.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, H Sonhaji menilai hal ini ada setingan politik. “Seharusnya sejak lolos verifikasi pada 18 Sepetember lalu, bupati sudah menurunkan SK pemberhentian dari jabatan kedua cawabup, kenapa belum dilakukan” tanya dia.

 Dalam peraturan pencalonan cawabup dari PNS, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bila posisi Sekda dan Asisten I belum juga diganti, berarti sejak September kebijakan kedua cawabup ini cacat demi hukum, karena kedua cawabup telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.

Hal berbeda disampaikan Bupati Demak HM Dachirin Said, selama ini pihaknya sengaja menunggu penetapan cawabup sebagai alasan mendasar untuk mengganti jabatan sekda dan asisten I.

“Karena sekarang sudah ditetapkan, sore ini juga (Senin 21/10) kami akan menggantinya, sudah ada tiga kandidat yang siap mengisi jabatan Plt Sekda dan Plt Asisten,” ungkap bupati, seusai mengikuti rapat paripurna.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) Moh Rifai, menilai penetapan cawabup sarat dengan kepentingan transaksional politik dan barter kepentingan.

Pertama dibuktikan, paripurna penetapan cawabup dilaksanakan setelah pelaksanaan paripurna penetapan Perubahan APBD 2013. Setingan ini jelas terbaca, seandainya paripurna penetapan cawabup dilaksanakan secara terpisah, tentu jumlah anggota dewan tidak akan memenuhi kuorum.

Dan kedua, eksekutif mempunyai kepentingan tentang pengisian wabup yang sudah lama mangkrak. Rifai menduga eksekutif akan bicara soal pelaksanaan bantuan gubernur (bangub) Rp 79 miliar, sehingga anggota dewan segera merespon.

“Seharusnya bupati segera mengganti jabatan cawabup, saat persyaratan administrasi cawabup dinyatakan lengkap, apakah bupati memahami aturan atau tidak,” kata Rifai.

Sementara itu, kedua cawabup, Poerwono Sasmito dan Harwanto menyatakan siap meninggalkan jabatannya. "Sesuai prosedur menjadi cawabup saya sudah menyatakan mundur dari jabatan Sekda," aku Poerwono. Hal serupa disampaikan oleh cawabup nomor 1, Harwanto, dia menyatakan siap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. (swi/hst)

Tidak ada komentar