Proteksi Guru, Dindikpora MoU dengan Kejari
Kepala Dindikpora Demak, Afhan Noor menandatangani nota kerjasama (MoU) dengan Kejari tentang peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam kaitan tugas kedinasan, kemarin. (SM/Hartatik) |
Bupati Moh Dachirin Said mengatakan MoU antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi guru. Hal itu diperlukan agar guru tidak sampai berurusan dengan hukum.
DEMAK- “Beban guru semakin besar, disamping kegiatan belajar mengajar juga ada yang ditugasi sebagai kepala sekolah. Mereka ada juga yang diberi tugas sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, tentu sangat rentan terhadap persoalan hukum,” ujar bupati, usai menghadiri penandatanganan MoU antara Dindikpora dengan Kejari.
Penandatangan MoU ini ditujukan untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam kaitan tugas kedinasan. Hadir pada acara itu seluruh kepala sekolah negeri mulai SMP, hingga SMA/SMK dan kepala UPTD Dindikpora.
Menurut bupati, penandatanganan ini merupakan wujud komitmen dan pandangan yang sama untuk mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus sebagai media peningkatan pemahaman pengetahuan tentang hukum di lingkungan Dindikpora.
Kepala Dindikpora Demak, Afhan Noor menambahkan, dengan MoU tersebut para penyelenggara kegiatan fisik nantinya menjadi tenang dan berani melangkah. Apalagi berubah-ubahnya aturan seperti petunjuk teknis seringkali membuat mereka khawatir untuk merealisasikan kegiatan fisik.
“Akan semakin tahu aturan dan diharapkan tidak ada kesalahan. Seperti juknis DAK 2013 yang berubah dan turunnya terlambat, tentu perlu pemahaman yang cepat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Demak Zairida menyatakan, anggaran bidang pendidikan cenderung rawan penyimpangan lantaran mendapat alokasi besar baik dari APBN maupun APBD. Penandatanganan MoU ini merupakan upaya preventif agar para tenaga pendidik nantinya bisa terhindar dari jeratan hukum. (SMNetwork/J9/hst)
Tidak ada komentar