test banner

Breaking News

Cegah Pelanggaran, Gelar Pelatihan Teknis PPHP

Windu Sunardi (harsem/sukmawijaya)


Demak-Berupaya mencegah terjadi pelanggaran pada realisasi pengadaan barang/jasa, Pemkab Demak menggelar pelatihan teknis Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Bicara tentang pengadaan barang/jasa, hampir setiap hari selalu muncul persoalan dalam realisasinya. Kendati PPHP sudah dibekali dengan uji sertifikasi pengadaan barang/jasa, masih saja muncul kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam meningkatkan profesionalisme aparatur Negara, Pemkab Demak menggelar pelatihan Teknis PPHP. Ketika membuka acara, Plt Sekda Demak Singgih Setyono mengingatkan kehati-hatian bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Selalu berpedoman pada Perpres nomor 70 tahun 2012 revisi Perpres nomor 50 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa. “Jangan sampai muncul ketakutan pada personel panitia, dan ujungnya kegiatan pada SKPD tidak bisa berjalan,” jelasnya, Selasa (17/12). 

Sesuai dengan amanat Perpres, Demak telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tahun 2013 ini. Sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntable. Hal ini menunjukan keseriusan Pemkab Demak dalam masalah pengadaan barang/jasa.

Dalam pelatihan teknik PPHP, panitia mendatangkan narasumber dari Polres Demak dan Kejaksaan Negeri Demak. Pelatihan ini akan selalu di gelar setiap tahun, sebagai bentuk pencegahan terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

“Penyimpangan atau kesalahan, masih kita sebut human error,” ucap Plt Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Setda Demak, Windu Sunardi. 

Pasalnya, pelanggaran hukum muncul karena ketidak-tahuan aturan dari personel, atau karena kekhilafan. Pihaknya berupaya merubah mindset tersebut. Sebagai aparatur Negara, apa tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perlu dipahami, langkah pertama dalam proses pengadaan barang/jasa, adalah ranah hukum administrasi Negara (hukum tata Negara). Setelah terjadi MoU pekerjaan antara kontraktor dengan PPKom (Panitia Pemegang Komitmen), masuk dalam ranah hukum perdata.

Dikatakan Perdata karena ada hak, kuwajiban, saksi hukum, ganti rugi dan lainnya. Bila terjadi kecerobohan akan masuk ranah hukum pidana. Gerakan ini mengacu pada tiga langkah berbeda yang harus dipahami para penitia pengadaan barang/jasa. (swi)

Tidak ada komentar