Pengisian Jabatan Wabup Demak, Molor 409 Hari
Ahmad Munir Yusak (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
Demak-Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati (wabup), lebih dari satu tahun atau 409 hari, baru Rabu (18/12) dijadwalkan pelantikan Wabup Demak terpilih.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri (LP3MM) Demak, Ahmad Munir Yusak, bila dihitung keterlambatan pengisian jabatan kosong wabup sampai 409 hari.
Sejak dilantiknya Wabup Demak HM Dachirin Said, menjabat Bupati Demak periode 2011-2016 pada 10 Oktober 2012, melanjutkan Tafta Zani yang meninggal dalam tugas.Jabatan wabup kosong, dan pengisian wabup baru dilaksanakan pada 29 November 2013.
Padahal peraturan perundangan telah mengamanatkan, selama-lamanya dalam waktu 60 hari jabatan wabup yang kosong harus terisi. “Bila 409 hari dikurangi dnegan lamanya aturan, ada keterlambatan sekitar 331 hari,” jelasnya, kemarin.
Munir menuduh molornya pengisian wabup, karena ulah dari DPRD yang lalai dalam mengagendakan pengisian wabup sebelumnya. Dan agenda pelantikan pun, masih diingatkan dari Zat Yang Maha Pasti, bila rencana dewan terhalang.
Tadinya, sesuai dengan surat undangan nomor 005/329/2013 yang ditandatangani Ketua DPRD Demak H Muchlasin akan dilaksanakan pelantikan wabup pada jam 09.30, ternyata pelantikan menjadi molor sekitar 9 jam, yakni acara digelar pada pukul 18.30.
Hal tersebut karena berbarengan dengan jadwal Gubernur Jateng yang menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (RPE) dari Presiden di Jakarta, sehingga pelantikan harus diundur beberapa jam.
Mundur beberapa jam bukanlah hal yang luar biasa, dan ini bisa terjadi dalam kegiatan apapun dan dimanapun. Bagi Munir molornya pengisian wabup lah yang luar biasa, karena sampai ratusan hari. (swi)
Mundur beberapa jam bukanlah hal yang luar biasa, dan ini bisa terjadi dalam kegiatan apapun dan dimanapun. Bagi Munir molornya pengisian wabup lah yang luar biasa, karena sampai ratusan hari. (swi)
Tidak ada komentar